Wednesday, February 20, 2019

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sejarah

Awal Kemerdekaan (1945-1950)

Pada prakemerdekaan pendidikan bukan untuk mencerdaskan kaum pribumi, melainkan lebih pada kepentingan kolonial penjajah. Pada bagian ini, semangat menggeloraan ke-Indonesia-an begitu kental sebagai bagian dari membangun identitas diri sebagai bangsa merdeka. Karena itu tidaklah berlebihan jika instruksi menteri saat itu pun berkait dengan upaya memompa semangat perjuangan dengan mewajibkan bagi sekolah untuk mengibarkan sang merah putih setiap hari di halaman sekolah, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga menghapuskan nyanyian Jepang Kimigayo.
Organisasi kementerian yang saat itu masih bernama Kementerian Pengajaran pun masih sangat sederhana. Namun, kesadaran untuk menyiapkan kurikulum sudah dilakukan. Menteri Pengajaran yang pertama dalam sejarah Republik Indonesia adalah Ki Hadjar Dewantara. Pada Kabinet Syahrir I, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Mulia. Mr. Mulia melakukan berbagai langkah seperti meneruskan kebijakan menteri sebelumnya di bidang kurikulum berwawasan kebangsaan, memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, serta menambah jumlah pengajar.
Pada Kabinet Syahrir II, Menteri Pengajaran dijabat oleh Muhammad Sjafei sampai tanggal 2 Oktober 1946. Selanjutnya, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Soewandi hingga 27 Juni 1947. Pada era kepemimpinan Mr. Soewandi ini terbentuk Panitia Penyelidik Pengajaran Republik Indonesia yang diketuai Ki Hadjar Dewantara. Panitia ini bertujuan meletakkan dasar-dasar dan susunan pengajaran baru.

Era Demokrasi Liberal (1951-1959)

Dapat dikatakan pada masa ini stabilitas politik menjadi sesuatu yang langka, demikian halnya dengan program yang bisa dijadikan tonggak, tidak bisa dideskripsikan dengan baik. Selama masa demokrasi liberal, sekitar sembilan tahun, telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet. Kabinet Natsir yang terbentuk tanggal 6 September 1950, menunjuk Dr. Bahder Johan sebagai Menteri Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan (PP dan K). Mulai bulan April 1951 Kabinet Natsir digantikan Kabinet Sukiman yang menunjuk Mr. Wongsonegoro sebagai Menteri PP dan K. Selanjutnya Dr. Bahder Johan menjabat Menteri PP dan K sekali lagi, kemudian digantikan Mr. Mohammad Yamin, RM. Soewandi, Ki Sarino Mangunpranoto, dan Prof. Dr. Prijono.
Pada periode ini, kebijakan pendidikan merupakan kelanjutan kebijakan menteri periode sebelumnya. Yang menonjol pada era ini adalah lahirnya payung hukum legal formal di bidang pendidikan yaitu UU Pokok Pendidikan Nomor 4 Tahun 1950.

Era Demokrasi Terpimpin (1959-1966)

Dekret Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri era demokrasi parlementer, digantikan era demokrasi terpimpin. Di era demokrasi terpimpin banyak ujian yang menimpa bangsa Indonesia. Konfrontasi dengan Belanda dalam masalah Irian Barat, sampai peristiwa G30S/PKImenjadi ujian berat bagi bangsa Indonesia.
Dalam Kabinet Kerja I, 10 Juli 1959 – 18 Februari 1960, status kementerian diubah menjadi menteri muda. Kementerian yang mengurusi pendidikan dibagi menjadi tiga menteri muda. Menteri Muda Bidang Sosial Kulturil dipegang Dr. Prijono, Menteri Muda PP dan K dipegang Sudibjo, dan Menteri Muda Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat dipegang Sujono.

Era Orde Baru (1966-1998)

Setelah Pemberontakan G30S/PKI berhasil dipadamkan, terjadilah peralihan dari demokrasi terpimpin ke demokrasi Pancasila. Era tersebut dikenal dengan nama Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto. Kebijakan di bidang pendidikan di era Orde Baru cukup banyak dan beragam mengingat orde ini memegang kekuasaan cukup lama yaitu 32 tahun. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain kewajiban penataran P4 bagi peserta didik, normalisasi kehidupan kampus, bina siswa melalui OSIS, ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan atau EYD, Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi mahasiswa, merintis sekolah pembangunan, dan lain-lain. Pada era ini tepatnya tahun 1978 tahun ajaran baru digeser ke bulan Juni. Pembangunan infrastruktur pendidikan juga berkembang pesat pada era ini.
Menteri pendidikan dan kebudayaan di era ini antara lain Dr. Daud Joesoef, Prof. Dr. Nugroho Notosusanto, Prof. Dr. Fuad Hassan, Prof. Dr. Ing. Wardiman Djojonegoro, dan Prof. Dr. Wiranto Aris Munandar.

Era Reformasi (1998-sekarang)

Masa Awal Reformasi

Setelah berjaya memenangkan enam kali Pemilu, Orde Baru pada akhirnya sampai pada akhir perjalanannya. Pada tahun 1998 Indonesia diterpa krisis politik dan ekonomi. Demonstrasi besar-besaran pada tahun tersebut berhasil memaksa Presiden Soeharto meletakkan jabatannya. Kabinet pertama di era reformasi adalah kabinet hasil Pemilu 1999 yang dipimpin Presiden Abdurrahman Wahid. Pada masa ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diubah menjadi Departemen Pendidikan Nasional dengan menunjuk Dr. Yahya Muhaimin sebagai Menteri Pendidikan Nasional. Pada tahun 2001 MPR menurunkan Presiden Abdurrahman Wahid dalam sidang istimewa MPR dan mengangkat Megawati Soekarnoputri sebagai presiden. Di era pemerintahan Presiden Megawati, Mendiknas dijabat Prof. Drs. A. Malik Fadjar, M.Sc.

Masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Pada pemilihan Umum 2004 dan 2009, rakyat Indonesia memilih presiden secara langsung. Pada dua pemilu tersebut, Susilo Bambang Yudhoyono berhasil terpilih menjadi presiden. Selama kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jabatan Mendiknas secara berturut-turut dijabat oleh Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA. dan Prof. Dr. Ir. Mohamad Nuh. Pada tahun 2011 istilah departemen diganti menjadi kementerian dan pada tahun 2012 bidang pendidikan dan kebudayaan disatukan kembali menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kebijakan pendidikan di era reformasi antara lain perubahan IKIP menjadi universitas, reformasi undang-undang pendidikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Ujian Nasional (UN), sertifikasi guru dan dosen, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pendidikan karakter, dan lain-lain.

Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo

Pada periode kabinet pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Kabinet Kerja) kementerian ini dirombak dengan memisahkan, dan memasukkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ke Kementerian Riset dan Teknologi yang berubah namanya menjadi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dan Direktorat Jenderal lainnya (Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Dirjen Pendidikan Dasar, Dirjen Pendidikan Menengah, dan Dirjen Kebudayaan) tetap pada struktur, dan nomenklatur Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan.

Nama kementerian

  • Departemen Pengajaran (1945-1948)
  • Departemen Pendidikan, dan Kebudayaan (1948-1955, 1956-1999)
  • Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1955-1956)
  • Departemen Pendidikan Nasional (1999-2009)
  • Kementerian Pendidikan Nasional (2009-2011)
  • Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan (2011-sekarang)

Tugas dan Fungsi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
  2. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
  4. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  7. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;
  8. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
  9. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
  10. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Struktur organisasi

Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari:

Kementerian Agama Republik Indonesia


Sejarah
Realitas politik menjelang dan masa awal kemerdekaan menunjukkan bahwa pembentukan Kementerian Agama memerlukan perjuangan tersendiri. Dalam rapat besar (sidang) Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tanggal 11 Juli 1945 Mr. Muhammad Yamin mengusulkan perlu diadakannya kementerian yang istimewa, yaitu yang berhubungan dengan agama yakni Kementerian Islamiyah yang menurutnya memberi jaminan kepada umat Islam (masjid, langgar, surau, wakaf) yang di tanah Indonesia dapat dilihat dan dirasakan artinya dengan kesungguhan hati. Tetapi usulnya tentang ini tidak begitu mendapat sambutan.
Pada waktu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melangsungkan sidang hari Minggu, 19 Agustus 1945 untuk membicarakan pembentukan kementerian/departemen, usulan tentang Kementerian Agama tidak disepakati oleh anggota PPKI. Hanya enam dari 27 Anggota PPKI yang setuju didirikannya Kementerian Agama. Beberapa anggota PPKI yang menolak antara lain: Johannes Latuharhary mengusulkan kepada rapat agar masalah-masalah agama diurus Kementerian PendidikanAbdul Abbas seorang wakil Islam dari Lampung, mendukung usul agar urusan agama ditangani Kementerian Pendidikan. Iwa Kusumasumatri, seorang nasionalis dari Jawa Barat, setuju gagasan perlunya Kementerian Agama tetapi karena pemerintah itu sifatnya nasional, agama seharusnya tidak diurus kementerian khusus. Ki Hadjar Dewantara, tokoh pendidikan Taman Siswa, lebih suka urusan-urusan agama menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri. Dengan penolakan beberapa tokoh penting ini, usul pembentukan Kementerian Agama akhirnya ditolak.
Keputusan untuk tidak membentuk Kementerian Agama dalam kabinet Indonesia yang pertama, menurut B.J. Boland, telah meningkatkan kekecewaan orang-orang Islam yang sebelumnya telah dikecewakan oleh keputusan yang berkenaan dengan dasar negara, yaitu Pancasila, dan bukannya Islam atau Piagam Jakarta.
Ketika Kabinet Presidensial dibentuk di awal bulan September 1945, jabatan Menteri Agama belum diadakan. Demikian halnya, di bulan Nopember, ketika kabinet Presidential digantikan oleh Kabinet Parlementer di bawah Perdana Menteri Sjahrir. Usulan pembentukan Kementerian Agama pertama kali diajukan kepada BP-KNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) pada tanggal 11 Nopember 1946 oleh K.H. Abudardiri, K.H. Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro, yang semuanya merupakan anggota KNIP dari Karesidenan Banyumas. Usulan ini mendapat dukungan dari Mohammad Natsir, Muwardi, Marzuki Mahdi, dan Kartosudarmo yang semuanya juga merupakan anggota KNIP untuk kemudian memperoleh persetujuan BP-KNIP.
Kelihatannya, usulan tersebut kembali dikemukakan dalam sidang pleno BP-KNIP tanggal 25-28 Nopember 1945 bertempat di Fakultas Kedokteran UI Salemba. Wakil-wakil KNIP Daerah Karesidenan Banyumas dalam pemandangan umum atas keterangan pemerintah kembali mengusulkan, antara lain; Supaya dalam negara Indonesia yang sudah merdeka ini janganlah hendaknya urusan agama hanya disambillalukan dalam tugas Kementerian Pendidikan, Pengajaran & Kebudayaan atau departemen-departemen lainnya, tetapi hendaknya diurus oleh suatu Kementerian Agama tersendiri.
Usul tersebut mendapat sambutan dan dikuatkan oleh tokoh-tokoh Islam yang hadir dalam sidang KNIP pada waktu itu. Tanpa pemungutan suara, Presiden Soekarno memberi isyarat kepada Wakil Presiden Mohamad Hatta, yang kemudian menyatakan, bahwa Adanya Kementerian Agama tersendiri mendapat perhatian pemerintah. Sebagai realisasi dari janji tersebut, pada 3 januari 1946 pemerintah mengeluarkan ketetapan NO.1/S.D. yang antara lain berbunyi: Presiden Republik Indonesia, Mengingat: Usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: Mengadakan Departemen Agama.
Pengumuman berdirinya Kementerian Agama disiarkan oleh pemerintah melalui siaran Radio Republik Indonesia. Haji Mohammad Rasjidi diangkat oleh Presiden Soekarno sebagai Menteri Agama RI Pertama. H.M. Rasjidi adalah seorang ulama berlatar belakang pendidikan Islam modern dan di kemudian hari dikenal sebagai pemimpin Islam terkemuka dan tokoh Muhammadiyah. Rasjidi saat itu adalah menteri tanpa portfolio dalam Kabinet Sjahrir. Dalam jabatan selaku menteri negara (menggantikan K.H.A.Wahid Hasjim), Rasjidi sudah bertugas mengurus permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan umat Islam.
Kementerian Agama mengambil alih tugas-tugas keagamaan yang semula berada pada beberapa kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri, yang berkenaan dengan masalah perkawinan, peradilan agama, kemasjidan dan urusan haji; dari Kementerian Kehakiman, yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Islam Tinggi; dari Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan, yang berkenaan dengan masalah pengajaran agama di sekolah-sekolah.
Keputusan dan penetapan pemerintah ini dikumandangkan di udara oleh RRI ke seluruh dunia, dan disiarkan oleh pers dalam, dan luar negeri, dengan H. Rasjidi BA sebagai Menteri Agama yang pertama Pembentukan Kementerian Agama segera menimbulkan kontroversi di antara berbagai pihak. Kaum Muslimin umumnya memandang bahwa keberadaan Kementerian Agama merupakan suatu keharusan sejarah dan merupakan kelanjutan dari instansi yang bernama Shumubu (Kantor Urusan Agama) pada masa pendudukan Jepang, yang mengambil preseden dari Het Kantoor voor Inlandsche Zaken (Kantor untuk Urusan Pribumi Islam pada masa kolonial Belanda. Bahkan sebagian Muslim melacak eksistensi Kementerian Agama ini lebih jauh lagi, ke masa kerajaan-kerajaan Islam atau kesultanan, yang sebagiannya memang memiliki struktur dan fungsionaris yang menangani urusan-urusan keagamaan.


Tugas dan Fungsi

Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan;
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
  6. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Struktur Organisasi
Susunan organisasi Kementerian Agama terdiri atas 11 (sebelas) unit kerja, sebagai berikut:
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
  4. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
  5. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
  6. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
  7. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
  8. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
  9. Inspektorat Jenderal;
  10. Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan; dan
  11. Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal
Selain unit kerja tersebut di atas, Menteri Agama dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli dan 2 (dua) pusat yaitu:

Sejarah Berdirinya Madrasah


Pembicaraan kecil pada tanggal 28 juni di Kantor Urusan Agama Kecamatan Barambai waktu itu  Bapa Kepala KUA Bustaniansyah, S.Ag, Guru Muhammad Fadhli Haris, Bapak Abdul Basyi,d S.Ag, Bapak Akhmad Majedi staf  KUA, Bapak Ahmad Yani Kepala MTsN Barambai membuat kesepakatan  (1 ) akan mengadakan rapat pembentukan panitia Pendirian Madrasah Aliyah pada tanggal 5 Juli 2001. (2) Rapat diadakan di kantor Camat Barambai waktu itu camatnnya Hamdani, S.Sos (3) Yang diundang untk hadir : Kepala SLTP, seluruh Kepala Desa se kecamatan Barambai, tokoh Agama, tokoh masyarakat dan lain-lain.

            Rapat tanggal 5 Juli dipimpin oleh Bapak Camat Barambai dan dihadiri 10 Kepala Desa 5 Kepala SLTP 12 Kepala SD dan MIN. Tokoh masyarakat diantara Bapak Sunaji, H. Anang Rahman, Bapak Maskur menetapkan. (1 ) Sepakat mendirikan Madrasah Aliyah. ( 2 ) Tempat proses belajar mengajar meminjam MIS Darul Ulum Desa Pendalaman waktu belajar pagi hari. (3)  Menetapkan panitia pendirian yang selanjut panitia yang memproses bertindak mengelola sekolah tersebut. ( 4 ) menetapkan panitia Pelindung Bapak Camat , Penasehat Danramil, Kospol dan Kepala KUA Kec. Barambai, Guru M.Fadhli Haris sebagai Ketua , Abdul Basyid S.Ag, sebagai Sekretaris, Bapak Maskur Wakil Sekretaris, Bapak Norkhatif sebagai Bendahara dan Akhmad Majedi Wakil Bendahara , Seksi Pembangunan H, Anang Rahman dan Bapak Mursyid Sahirul, seksi dana Bapak Suahruni dan Kaspul Anwar dan menetapkan Kepala Sekolah M. Fadhli Haris.

            Dengan dibentuknya panitia Penirian Madrasah Aliyah maka resmilah ditetapkan hari berdirinya madrasah dengan nama DARUSSALAM semoga menjadi pendidikan tempat yang selamat dan sejahtera. Maka panitia memangil guru-guru sebagai pengajar yang di bantu oleh guru MTsN dan SMPN 1 Barambai. Diantara guru yang mengajar tersebut M.Fadhli Haris , Syehabuddin,S.Ag, Abdul Basyid, S.Ag, Ernawati, S.Pd, Budiyono, Akhmad Majedi dan Muslim, S.Pd.

            Berjalanlah pendidikan dengan meminjam ruang kelas MI Darul Ulum Desa Pendalaman, kurang lebih 2 tahun memakai MI Darussalam, Yayasan Membuat usul kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala agar SDN Barambai 2 yang tidak dipergunakan lagi dapat dibungkar dimanfaatkan oleh MA Darussalam. Dengan semangat gotong royong pembungkaran dilakukan dengan swadaya bergantian perdesa diwilayah kecamatan Barambai. Sejak tahun ajaran 2003/2004 sudah mempunyai gedung sendiri dari bangunan EX SDN tersebut dapat dibangun 5 ruang belajar,dan pada tahun 2007 MA Darussalam dapat bantuan gedung dari Dinas Pendiikan Kab. Barito Kuala.
           
Dan Allhamdullilah sampai sekarang MA DARUSSAlAM memiliki sendiri  Tanah dengan Luas 40460 M2 yang diatasnya berdiri bangunan gedung baru sebanyak 2 ruang kelas dan 1 ruang Lab IPA yang terletak di handil gantung Kec.Barambai .

Identitas Madrasah



Nama
:
Madrasah Aliyah Darussalam

NPSN
:
69725151

NSM
:
131263040038

Alamat
:
Jalan Bangun Rejo RT. 01  

Kode Pos
:
70562

Desa/Kelurahan
:
Kolam Kiri Dalam

Kecamatan/Kota (LN)
:
Barambai

Kab.-Kota/Negara (LN)
:
Barito Kuala

Propinsi/Luar Negeri (LN)
:
Provinsi Kalimantan Selatan

Status Sekolah
:
Swasta

Madrasah

Madrasah merupakan sebuah kata dalam bahasa Arab yang artinya sekolah. Asal katanya yaitu darasa (baca: darosa) yang artinya belajar. Di Indonesia, madrasah dikhususkan sebagai sekolah (umum) yang kurikulumnya terdapat pelajaran-pelajaran tentang keislaman. Madrasah Ibtidaiyah (MI) setara dengan Sekolah Dasar (SD), Madrasah Tsanawiyah (MTs) setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Aliyah (MA) setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Madrasah pertama
Madrasah pertama sepanjang sejarah Islam adalah rumah Abu Abdillah al-Arqam bin Abi al-Arqam, tempat ilmu pengetahuan dan amal saleh diajarkan secara terpadu oleh sang guru pertama, Muhammad Rasulallah. Ia sendiri yang mengajar dan mengawasi proses pendidikan disana, para As-Sabiqun al-Awwalun merupakan murid-muridnya.
  • Raudaltul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  • Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang Setara SD dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
  • Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan Setara SMP kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI.
  • Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan Setara SMA kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau SMP.
  • Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah satuan pendidikan formal yang Setara SMK menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.

Barambai

Barambai adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Barito KualaKalimantan SelatanIndonesia. Kecamatan ini adalah daerah penempatan transmigrasi di Kalsel

Luas seluruh wilayah Kecamatan Barambai adalah 261.81 km², di mana batas-batasnya adalah:


Secara astronomi, kecamatan Barambai terletak pada titik Koordinat 20°29′50″LS,114°2′50″BT-30°30′18″LS,114°05′18″BT
Secara topografi, kecamatan Barambai merupakan dataran rendah dan rawa, di mana ketinggian dari permukaan laut adalah :
  • Sebelah Utara: rata-rata 2 m dari permukaan laut
  • Sebelah selatan: rata-rata 110 m dari permukaan laut
Pusat pemerintahan kecamatan berada di Desa Barambai, kurang lebih 28,6 km dari pusat kota Marabahan, ibukota Barito Kuala, dan sekitar 63,9 km dari Banjarmasin.

Penduduk terutama terdiri dari suku Jawa,Banjar, Bakumpai, Bali, dan Madura. Suku Jawa yang ada di Kecamatan Barambai berasal dari warga transmigrasi yang datang tahun 1969. Kecamatan ini menjadi salah satu daerah penempatan transmigrasi di Kalimantan Selatan.

Pekerjaan penduduk kecamatan Barambai mayoritas sebagai petani(80% dan sisanya sebagai pedagang dan pegawai.

Data Guru Madrasah Aliyah Darussalam

Nama  : H. Gajali, S.Pd, MM NIP  : 19720116 200501 1 005 Pangkat : III/ d Golongan : Penata Tk. I Tempat Tanggal Lahir : Daha Utara...